panduan penelitian & pengabdian (LINK)
PANDUAN PENELITIAN & PENGABDIAN 2025
1. Tujuan Utama Program
-
Meningkatkan kualitas riset & inovasi perguruan tinggi.
-
Menguatkan budaya ilmiah, jejaring kolaborasi, dan hilirisasi hasil riset.
-
Memberdayakan masyarakat melalui solusi berbasis ilmu pengetahuan.
-
Mendukung Asta Cita & Indonesia Emas 2045.
2. Skema PENELITIAN (2 Kategori Utama)
A. Penelitian Dasar
Tujuan: peningkatan kapasitas, fondasi riset, jejaring akademik.
-
Penelitian Dosen Pemula Afirmasi – Maks Rp 30 juta, 1 tahun.
-
Penelitian Dosen Pemula (PDP) – Maks Rp 50 juta, 1 tahun.
-
Penelitian Pascasarjana:
-
PTM (Tesis) – Rp 40 juta
-
PDD (Disertasi) – Rp 60 juta/tahun (2–3 tahun)
-
PMDSU – Rp 60 juta/tahun (2–3 tahun)
-
-
Penelitian Fundamental:
-
PFR – Rp 150 juta/tahun (1–2 tahun)
-
PKPT – Rp 150 juta/tahun (1–2 tahun)
-
KATALIS (konsorsium) – Rp 150 juta/tim/tahun
-
B. Penelitian Terapan
Tujuan: hilirisasi, inovasi, prototipe.
-
Luaran Model – Rp 250 juta (1 tahun).
-
Luaran Prototipe – Rp 500 juta/tahun (1–2 tahun).
3. Skema PENGABDIAN (3 Kategori Utama)
A. Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
Tujuan: memberdayakan kelompok masyarakat kecil.
-
PMP – Rp 25 juta, 6 bulan.
-
PKM – Rp 50 juta, 8 bulan.
-
PMM (oleh Mahasiswa/KKN) – Rp 80 juta, 6 bulan + 144 JKEM.
B. Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)
Tujuan: tumbuhkan wirausaha berbasis inovasi.
-
KBM – Rp 100 juta/tahun, min. 20 mahasiswa.
-
PM-UPUD – Rp 150 juta/tahun, fokus produk unggulan daerah.
C. Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)
Tujuan: dukung pemda & desa sesuai RPJMD.
-
PW – Rp 200 juta/tahun.
-
PDB – Rp 150 juta/tahun.
4. Persyaratan Umum Pengusul
Untuk Penelitian
-
Dosen aktif, punya NIDN/NIDK/NUPTK & ID SINTA.
-
Tidak sedang tugas belajar, tidak memiliki tanggungan luaran.
-
Maksimal: 1 ketua + 1 anggota / tahun.
Untuk Pengabdian
-
Dosen aktif, wajib melibatkan mahasiswa.
-
Kegiatan wajib di Indonesia.
-
Minimal 50% anggaran untuk teknologi & inovasi.
-
Tidak boleh mengusulkan lagi bila masih punya tanggungan luaran.
5. Tahapan Pengusulan (Penelitian & PkM)
-
Pengunggahan proposal via BIMA.
-
Persetujuan LPPM.
-
Evaluasi administrasi & substansi.
-
Penetapan pendanaan.
-
Pelaksanaan & pelaporan (kemajuan, 80%, 100%, akhir).
6. Luaran Utama
Penelitian
-
Artikel jurnal (nasional/internasional).
-
Buku / HKI / prototipe / model / rekomendasi kebijakan.
Pengabdian
-
Peningkatan kapasitas masyarakat.
-
Produk teknologi/inovasi.
-
Modul, SOP, video, publikasi media.
7. Ketentuan Anggaran (PkM)
-
Teknologi & inovasi: ≥50%
-
Upah/Jasa: maks 10%
-
Pelatihan: maks 20%
-
Perjalanan: maks 15%
-
Lain-lain: maks 5%
8. Penilaian & Sanksi
Penilaian
-
Administrasi
-
Substansi
-
Kelayakan pendanaan
Sanksi
-
Pendanaan ganda
-
Tidak unggah laporan
-
Luaran tidak terpenuhi
-
Penyimpangan pelaksanaan
Sanksi: pembinaan, tidak boleh mengusulkan, hingga penghentian pendanaan.
Komentar
Posting Komentar